BACA JUGA:Usai Didemo di Kantor Bupati, Kades Dusun Baru Akhirnya Diberhentikan, SK Akan Diberikan 1 April
Yoyon yakin bahwa aksi ini didukung oleh mayoritas warga Desa Dusun Baru, karena berdasarkan jajak pendapat di desa.
Hampir 80 persen masyarakat sudah menyatakan setuju atas pemberhentian Kades.
Selain itu juga perlakuan Kades Ibrani beberapa waktu terakhir juga melanggar undang undang desa pasal 29 tentang larangan kepala desa. Sehingga cukup pantas jika harus diberhentikan.
"Mayoritas sudah tidak ada yang setuju dengan Ibran, karena kondisi desa sudah tidak kondusif atas ulahnya."tutup Yoyon.
Terpisah, Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE mengaku belum bisa berbicara banyak terkait keputusan pemberhentian Kades Dusun Baru, meskipun sebelumnya Pemkab Seluma sudah berjanji kepada warga Desa Dusun Baru untuk memberhentikannya.
BACA JUGA:Jika Kesepakatan Diingkari, Warga Dusun Baru Akan Kembali Demo, Ini Isi Kesepakatannya
Karena sebelum memutuskan, Bupati akan melakukan koordinasi dan meminta saran kepada beberapa pihak terlebih dahulu. Seperti DPRD Seluma yang saat ini juga turut mengusut benang merah pada kasus ini.
Menurutnya, Pemkab Seluma memang harus berkoordinasi dengan DPRD Seluma sebagai bentuk harmonisasi dan menjaga keseimbangan antara legislatif dan eksekutif agar semakin baik.
"Akan kita bahas terlebih dahulu didalam internal Pemkab Seluma terkait keputusannya, masukan dari DPRD Seluma akan kita pertimbangkan sebagai bentuk harmonisasi didalam menjalankan roda pemerintahan,"tegas Bupati Seluma usai melakukan safari ramadhan di Kecamatan Talo pada Senin siang 1 April 2024.
Selain adanya kasus dugaan selingkuh oleh Kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.
BACA JUGA: Pasca Demo Warga, DPRD Seluma Panggil Kades Dusun Baru, Ini Hasilnya
Kades juga dilaporkan telah memecat guru ngaji, garin masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
Serta Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa. (**)