BINTUHAN, KORANRB.ID - Seorang remaja asal Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, ID (17) terpaksa harus merayakan lebaran Idul Fitri di penjara.
Itu karena ulah nekatnya menyetubuhi pacarnya yang masih kelas VII SMP, sebut saja Kuntum (12)--bukan nama sebenarnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur.
ID diamankan pada tanggal 23 Maret 2024 lalu, di salah satu desa di Kecamatan Nasal sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah diamankan, tim Unit PPA Satreskrim Polres Kaur langsung menanyai korban terkait dengan laporan yang masuk.
BACA JUGA:Minat Adopsi Bayi Dibuang di Kepahiang, Ini Syarat dan Prosedur Resminya
Setelah ditanyai oleh tim, ternyata ID benar mengakui bahwa dia telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Joni Manurung SH, MH, membenarkan adanya laporan ini.
Kasus ini terbongkar setelah Mawar dibawa ke salah satu tukang urut untuk memeriksakan keadaan karena sudah beberapa bulan tidak pernah datang bulan lagi.
Saat di periksa oleh tukang urut, benar saja korban telah mengandung dengan usia kandungan kurang lebih 3 bulan.
BACA JUGA:Pasutri Mengaku jadi Korban Perampokan di Teramang Jaya, Pelaku 2 Orang Pakai Sajam
Mendengar kabar tersebut, orang tua korban lantas naik pitam dan langsung menanyai puterinya siapakah yang telah menyetubuhinya.
Saat ditanyai Mawar mengaku telah disetubuhi oleh ID, korban menjelaskan sudah melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dari Bulan September 2023 sampai Desember 2023.
"Keduanya ini anak dibawah umur, namun tetap akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," terang Kasat.
Atas kejadian ini, tersangka akan disangkakan, Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.