KORANRB.ID - Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) batik untuk dapat merebut potensi pasar khususnya pasar batik untuk kebutuhan jemaah haji.
Sebab, Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia tentunya memiliki jumlah jemaah haji yang cukup banyak.
Untuk musim haji 2024, data Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, terdapat 241.000 orang jemaah haji tahun 2024 dari Indonesia.
“Salah satu hal yang menjadi ciri khas dari jemaah haji asal Indonesia adalah penggunaan seragam batik yang bertujuan untuk memudahkan mengenali grup rombongan keberangkatan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Selasa 2 April 2024.
Tentunya, penggunaan seragam batik tersebut merupakan potensi pasar yang dapat dimaksimalkan oleh para pelaku IKM batik.
Pada musim haji tahun ini, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah menentukan motif batik haji jemaah Indonesia.
Motif ini berasal dari pemenang lomba desain motif batik jemaah haji Indonesia yang diselenggarakan pada Agustus 2023, dan dimenangkan oleh Sony Adi Nugroho dengan mengusung motif batik Sekar Arum Sari.
Motif kain batik tersebutdidominasi warna ungu dengan ditambahkan gambar berbentuk siluet lambang burung Garuda.
Batik ini nantinya diwajibkan untuk digunakan oleh para jemaah haji asal Indonesia melalui penyedia jasa layanan haji.
Adapun Hak Kekayaan Intelektual dari motif batik pemenang sepenuhnya menjadi milik Kemenag yang juga telah menunjuk 61 IKM batik untuk memproduksi kain batik tersebut melalui Keputusan Dirjen PHU.
Melalui upaya itu, Dirjen IKMA menyampaikan apresiasinya atas langkah yang telah dilakukan oleh Kemenag melalui Ditjen PHU dalam melestarikan penggunaan kain batik asli dan bukan kain batik printing bagi jemaah haji asal Indonesia.
BACA JUGA:Kisah Abu Thalhah, Sahabat Nabi yang Jasadnya Utuh Seperti Orang Tertidur
“Tentunya kami berharap ini merupakan awal yang baik dan menjadi langkah strategis ke depan dalam memberdayakan pelaku industri batik dalam negeri, serta menjadikan para jemaah haji kita sebagai duta promosi kain batik asli Indonesia,” paparnya.
Adapun sebagai syarat mendapatkan hak izin produksi batik tersebut, berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 366 Tahun 2023, pelaku IKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 13134 (Industri Batik).