MK Mulai RPH, Putusan Maksimal 22 April, KPU Optimistis Gugatan Hasil Pilpres Ditolak

Sabtu 06 Apr 2024 - 22:57 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Ade HR

Dia beralasan, dalil para pemohon tidak memenuhi kriteria sengketa PHPU sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

’’Mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalam ya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana,’’ imbuhnya.

 Jika menilik keterangan para saksi selama persidangan, pihaknya juga tidak menemukan substansi sesuai kriteria UU Pemilu. ’’Yang dipertimbangkan adalah alat bukti yang dibawa dalam persidangan, bukan bunyi yang di luar persidangan,’’ tuturnya.

 Sementara itu, kuasa hukum paslon 03 Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, berharap para hakim bisa menghasilkan putusan yang progresif.

BACA JUGA:Ramadan, Momentum Mendidik Anak Dekat dengan Ibadah

Artinya, MK tidak hanya berhenti pada persoalan selisih suara.

Melainkan juga melihat bagaimana tahapan pemilu dijalankan dengan banyak masalah.

’’Kita berharap mereka melakukan judicial activism, dalam arti mereka harus melakukan pembaruan hukum,’’ imbuhnya.

Maqdir juga berharap RPH berlangsung secara objektif.

BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Bermain Aman untuk Anak di Desa-desa

Dia meyakini, dalam situasi seperti ini, potensi intervensi dari luar sangat mungkin terjadi.

’’Tentu kita berharap Mahkamah Konstitusi tidak terikat dengan kungkungan, tradisi yang selama ini bisa merugikan banyak pihak,’’ kata dia.

 Putusan pembatalan hasil pemilu bukan hal tabu.

Meski di Indonesia belum pernah terjadi, ada banyak preseden di luar negeri terkait hal itu.

Argumentasinya, kalau proses dilakukan dengan tidak baik, hasilnya pasti bermasalah dan bisa menjadi alasan pembatalan. 

 

Kategori :