Awasi Anak Jangan Main Petasan di Malam Takbiran

Senin 08 Apr 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Ade HR

Namun bukan berarti jika petasan itu dijual di pertokoan yang memang punya izin perdagangan sesuai jenis usaha yang dijalankan bakal aman dari operasi penertiban.

Soalnya sesuai koordinasi Dinas Satpol PP ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop), Pemkab Lebong belum pernah mengeluarkan perizinan kepada pelaku usaja untuk berdagang petasan sehingga sudah pasti penjualan petasan di Kabupaten Lebong sifatnya ilegal. 

Untuk diketahui, penggunaan bunga api dan petasan telah diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 serta Lembaran Negara No 41 Tahun 1940 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api Tahun 1939 pasal 2.

Termasuk Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, pasal 359 KUHP, pasal 188 KUHP serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

BACA JUGA:H-2 Lebaran, Volume Kendaraan Naik 50 persen

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 penggunaan bunga api oleh masyarakat telah diatur ukuran dan jenisnya. 

Yakni bunga api mainan yang berukuran diameter mulai dari 2 inchi dan kandungan mesiunya kurang dari 20 gram.

Walaupun dibolehkan dengan syarat ukuran, bermain petasan tetap dilarang untuk lokasi peribadatan, permukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pusat perbelanjaan, perkantoran pemerintah maupun swasta serta jalan raya. 

Sekadar diketahui, pengguna maupun penjual petasan sama-sama bisa diancam pidana penjara 12 tahun.

BACA JUGA:Kamu Ingin Investasi Emas? Ini 4 Kelebihan dan 4 Kekurangan Investasi Emas

Itu sesuai aturan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. 

Juga sesuai jeratan pasal 187 KUHP tentang Bahan Peledak. 

Diketahui, di awal Ramadan Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong sempat melakukan operasi penertiban petasan.

Sasarannya para pedagang petasan dan dalam operasi itu terjaring belasan pedagang petasan berikut puluhan kardus petasan. 

BACA JUGA:Banjir Kepahiang, Pemotor Nyaris Hanyut di Konak, 1 Klinik Kesehatan Terendam

Semua petasan yang terjaring operasi sempat diamankan di Mapolres Lebong dan telah dilakukan pemusnahan bersamaan dengan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) lainnya. 

Kategori :