KORANRB.ID – Sepertinya tak akan lama lagi Pemda Bengkulu Utara akan melakukan lelang jabatan.
Pemkab Bengkulu Utara juga sudah menganggarkan dana lelang jabatan pada APBD Bengkulu Utara tahun ini.
Bukan tanpa alasan, pasalnya dalam tiga bulan ke depan akan ada tiga pejabat eselon 2 yang akan memasuki masa pensiun.
Ketiganya adalah Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ir. Buyung Azhari, Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan Margono, M.Pd dan Staf Ahli bidang Hukum Burman, SH.
BACA JUGA:Jalan Batik Nau Bengkulu Utara Terbelah Abrasi, Antisipasi Kecelakaan, Polisi Tambah Pembatas Jalan
BACA JUGA:Jasa Raharja Buka Layanan Selama Libur Lebaran, Simak Penjelasannya
Selain tiga pejabat yang memasuki masa pensiun tersebut, saat ini ada satu jabatan Eselon II yang kosong yaitu kadis kesehatan.
Jabatan Kadis Kesehatan saat ini diisi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan yang menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas.
Kepala badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia atau BKPSDM Dra. Syarifa Inayati membenarkan jika ketika pejabat tersebut sudah memasuki batas akhir usia pengabdian.
Sesuai dengan aturan kepegawaian, masa pensiun PNS adalah 58 tahun.
Namun usia pensiun bisa diperpanjang 2 tahun menjadi 60 tahun jika memang PNS tersebut masih dibutuhkan dan menduduki jabatan Eselon II.
BACA JUGA:Bupati Mian Siagakan Tim hingga Peralatan Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran
BACA JUGA:Harga Cabai Melonjak hingga Rp90 Ribu Perkilo di Bengkulu Utara, Ini Penyebabnya
“Untuk tiga pejabat Eselon II tersebut tahun ini sudah memasuki usia 60 tahun,” terangnya.
Selain dua pejabat tersebut yang akan memasuki usia 60 tahun dalam tiga bulan ini.