BENGKULU. KORANRB.ID- Dua orang diduga pelaku tindak pidana Pencucian dengan kekerasan atau Jambret berhasil dibekuk Tim Opsnal Macam Gading Polsek Gading Cempaka.
Keduanya adalah Ri (29) warga Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan Yo (23) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu.
Keduanya ditangkap Polisi usai beraksi Sabtu (4/11) pukul 19.30 WIB di jalan Merapi Raya Nomor 02 RT/RW 009/003 Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Motor Baru Karyawan Perkebunan Digondol Maling
Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol. Kadek Suwantoro, S.IK menerangkan penangkapan dua terduga pelaku jambret berawal dari saat keduanya beraksi mengambil satu unit Handphone merek OPPO A3 S CPH1853 Warna Hitam.
Pemiliknya adalah anak dari pelapor Abdul Rahman (43) warga jalan Merapi Raya Nomor 02 RT/RW 009/003, Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.
Keduanya mengambil handphone yang sedang Dipegang oleh anak korban.
Keduanya sempat berupaya kabur, namun sialnya sepeda motor yang digunakan pelaku mogok sehingga warga yang melakukan pengejaran berhasil menangkap satu pelaku.
Sedangkan satu lagi berhasil kabur.
BACA JUGA:10 Kotak Suara Pemilu Rusak
"Kita mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencucian dengan kekerasan, langsung merespon laporan dari masyarakat tersebut dimana satu pelaku jambret yang mengendarai sepeda motor tidak sempat kabur karena sepeda motor mogok. Sedangkan satu pelaku lagi berhasil kabur membawa HP curian," Jelasnya.
Setelah melakukan pengembangan, pukul 21.45 WIB pada jari yang sama Tim Macan Cempaka melaksanakan pengembangan sehingga berhasil mengetahui keberadaan satu pelaku yang kabur di daerah Jalan Danau, tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap pelaku yang kabur tersebut.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Hp milik korban," ujarnya. (cw1)