‘’Kalau perbaikan yang kami lakukan hanya bersifat darurat karena tidak ada anggarannya kalau harus diperbaiki secara permanen mengingat kewenangan pemeliharaan ada di provinsi,’’ ungkap Arman.
Dilansir sebelumnya, tahun 2020 sempat turun tim dari Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ke lokasi jalan yang ambles di Kelurahan Tanjung Agung untuk melakukan pengujian konstruksi tanah di sekitarnya.
Tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan dari Pemprov Bengkulu kapan pihaknya akan melakukan perbaikan setelah dilakukan 2 titik pengeboran di lokasi jalan yang ambles.
BACA JUGA:ASN Seluma Wajib Masuk, Sekda: Akan Kami Sidak! WFH Tidak Berlaku, Ini Alasannya
Sementara sesuai hasil pengujian tanah, perbaikan harus dilakukan secara permanen dengan memasang pelat deker menyerupai konstruksi jalan tol.
Untuk biaya perbaikannya diperkirakan mencapai Rp12 miliar sehingga Pemprov Bengkulu saat itu berjanji akan segera menganggarkannya di APBD Provinsi Bengkulu.