Sanksi ASN Mukomuko Tambah Libur, Ini Kata Sekda

Minggu 14 Apr 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Jadwal libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah akan segera berakhir.

Di mana pada 16 April, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan mulai beraktivitas kembali.

Maka dari itu ASN dilarang untuk memperpanjang libur. Jika masih nekat menambah libur akan ada sanksi yang diterapkan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021. 

Sebab berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 7 tahun 2024 tentang cuti bersama ASN, ditetapkan selama 4 hari yaitu tanggal 8 April, 9 April, 12 April dan 15 April 2024, sebagai hari cuti bersama. 

BACA JUGA:Maksimalkan PAD, Pajak 2 Pelaksana Jalan Inpres di Mukomuko Disorot, Uji Petik Segera Dilakukan

BACA JUGA:Ditinggal Lebaran, Rumah Toke Sawit Ipuh Hangus Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya

Sedangkan untuk libur hari raya pada tanggal 10 April sampai 11 April 2024. Untuk itu, seluruh ASN diingatkan harus masuk kembali seperti biasa sejak tanggal 16 April 2024.

“Jika masih ada ASN yang tidak masuk pada jadwal yang telah ditentukan maka akan ada sanksi kepada ASN yang bersangkutan pastinya. Sebab total libur hari raya dan cuti bersama totalnya sudah selama 6 hari,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA.

Dalam hal ini Pemkab Mukomuko berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023 nomor 3 dan nomor 4 Tahun 2023. Tentang Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Maka dari itu bagi ASN tidak dibenarkan untuk mengambil keputusan sendiri.

BACA JUGA:Siapkan Rp4 Miliar untuk Sarpras Rumah Adat dan Gedung MPP Mukomuko

BACA JUGA:Klaim Penerbitan KTP Elektronik Tanpa Kendala, Dukcapil Mukomuko Optimis Capai Target Nasional

"Kita masih tetap berpatokan pada SKB, ASN tidak diperbolehkan untuk menambah libur. Karena saat ini tugas yang harus dikerjakan untuk persiapan tahun 2024 masih banyak," ujarnya.

Sekda menambahkan, meskipun ASN dilarang untuk menambah libur. Namun tetap ada toleransi kepada ASN yang mengalami keadaan urgensi. 

Seperti terbaring sakit, atau ada keluarga dekat yang meninggal dunia. Serta hal-hal urgensi lainnya yang bersifat mendesak, dengan catatan harus lapor kepada pimpinan terlebih dahulu. 

Kategori :