BINTUHAN, KORANRB.ID - Hari pertama masuk kerja, pascalibur panjang hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menggelar apel bersama di halaman kantor Bupati Kaur.
Tepatnya hari Selasa, 16 April 2024. Kegiatan ini juga dilakukan guna untuk memastikan kehadiran seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Kaur.
"Besok (Hari ini, red) untuk memastikan kehadiran para ASN kita akan lakukan apel bersama," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM Senin, 15 April 2024.
Sekda mengungkapkan, apel bersama tersebut wajib diikuti bagi seluruh ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur.
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran, Belasan Titik Longsor dan Pohon Tumbang di Liku 9
Sebab pemerintah telah memberikan libur lebaran yang cukup lama pagi para ASN dan Selasa mereka sudah mulai melakukan pekerjaan sama seperti hari-hari biasa.
Bagi para ASN yang tidak hadir di hari pertama tersebut, maka harus siap menerima sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku.
"Yang tidak hadir, tanpa keterangan yang jelas maka akan kita berikan sanksi," ungkapnya.
Sanksi yang diberikan pun akan berupa sanksi ringan maupun sanksi sedang.
BACA JUGA:Masih Galau untuk Membalas Serangan Iran, Israel Masih Lakukan Ini
Meskipun demikian sanksi yang diberikan ini tetap akan mempengaruhi karir ASN kedepannya.
Terutama bagi ASN yang telah berulang kali melakukan kesalahan yang sama pasti akan ada pertimbangan khusus yang diberikan.
Juga bagi para ASN yang memegang jabatan, Pemkab Kaur bahkan akan meminta Inspektorat memberikan tindakan tegas.
Berupa pemeriksaan karena, menanyakan apa alasan ASN tersebut tidak masuk di hari pertama kerja.
BACA JUGA:Kasus OTT Dugaan Fee Proyek BWSS VIII Tetap Lanjut