Dilarang Ajukan Pindah, 1.505 PPPK di Bengkulu Utara Siap-siap Dilantik

Senin 15 Apr 2024 - 22:21 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Maka kita minta mempersiapkan diri untuk bertugas,” terangnya. 

BACA JUGA:Wisata ke Air Terjun Kemumu Bengkulu Utara? Ini Pantangan yang Harus Kamu Ketahui

BACA JUGA:5 Pejabat Eselon 2 di Bengkulu Utara Bakal Pensiun, 3 Bakal Lebih Dulu

Apalagi tak akan lama lagi pendidikan akan memasuki tahun ajaran baru. 

Sehingga sekolah sudah bisa menyusun kembali jam mengajar masing-masing guru termasuk PPPK yang akan bertugas. 

“Kita juga yakin PPPK yang sudah dinyatakan lulus tersebut sudah tidak perlu beradaptasi lagi karena memang mereka adalah guru-guru non ASN yang selama ini sudah bertugas,” terangnya. 

Hanya saja, guru yang selama ini sebagai non aparatur sipil negara mengajar diluar disiplin ilmu akan mengajar sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing sebagai PPPK. 

Sehingga guru-guru PPPK diminta mempersiapkan dan menyesuaikan diri dengan bahan ajar jika memang belum terbiasa mengampu mata pelajaran tertentu.

“Karena tidak jarang ada guru non ASN yang mengampu pelajaran diluar disiplin ilmu. Sedangkan saat menjadi PPPK, mereka akan mengajar sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing,” terangnya. 

Selain itu Pemda Bengkulu Utara juga sudah menyusun penempatan masing-masing PPPK sesuai dengan kebutuhan daerah dan masing-masing sekolah. 

Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi PPPK untuk menunjang pemerataan guru di Bengkulu Utara disamping dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Bantu Daerah (BGD). 

“Kita sudah menyusun dan dengan penambahan PPPK tahun ini maka tidak ada lagi ketimpangan jumlah guru di Bengkulu Utara,” terangnya.

Ia juga mengingatkan jika PPPK sama dengan PNS yang artinya siap ditempatkan dimanapun sesuai dengan kebutuhan daerah. 

Maka tidak boleh ada guru PPPK yang mengajukan pindah lantaran tidak berkenan dengan lokasi tugasnya yang sudah ditentukan. 

“Tidak boleh ada yang mengajukan pindah, kita minta semua PPPK bertugas sesuai dengan penempatan SK masing-masing,” terangnya. 

Masing-masing PPPK akan menerima SK penempatan atau SK tugas selama lima tahun. 

Kategori :