ASN Pemkot Bengkulu Boleh WFH, Ini Kriterianya!

Senin 15 Apr 2024 - 22:21 WIB
Reporter : Westjer Tourindo
Editor : Ade HR

“Untuk para ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik di OPD diimbau tetap masuk sesuai jadwal.

Karena kebijakan Menpan ini menyebutkan, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen,” jelas Eko.

Tetapi jika benar-benar berhalangan hadir bukan karena disengaja, ASN bersangkutan dapat berkoordinasi dan melapor ke pimpinan OPD dengan menyertakan bukti valid dan dapat dijamin keabsahannya.

Bahwa yang bersangkutan tak bisa hadir, seperti sedang terjebak macet saat arus balik.

BACA JUGA:2 Laka Maut Saat Lebaran di Seluma Diselidiki Polisi

Dan untuk melakukan WFH haruslah memberikan pemberitahuan sebelum jadwal libur berakhir atau memberikan konfirmasi kepada atasan masing-masing 

"Harus beritahu dulu baru bisa," ungkap Eko.

Untuk sampai dijelaskan Eko belum ada ASN Pemkot Bengkulu yang mengajukan WFH. 

Dia berharap presentase kehadiran ASN di Kota Bengkulu pada hari pertama kerja bisa mencapai 97 persen bahkan 100 persen. 

BACA JUGA:Temuan Audit Dana Desa Ujung Padang Seluma Rp104 Juta Belum Pulih, Begini Kata Inspektorat

"Jatah libur lebaran ASN pada tahun ini cukup panjang, yaitu sekitar 10 hari," jelas Eko

Oleh karena itu, ASN diimbau tak menambah waktu libur lebaran, kecuali sedang menjalani masa cuti atau mengalami musibah dan hal mendesak lainnya.

"Diimbau untuk masuk tepat waktu kecuali ada kendala," ungkap Eko.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu Gita Gama mengatakan, kehadiran ASN usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri sifatnya wajib. 

BACA JUGA:Stok Lama, Cabai Merah Dijual Cuma Rp40 Ribu/Kg

Jika masih ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, maka akan mendapatkan sanksi teguran dari Pemerintah Kota.

Kategori :