Diduga Terlibat 3 Kasus Pencurian, Oknum Security Dibekuk Polisi
BEKUK : Personel Reskrim Polsesk Gading cempaka berhasil membekuk tersangkan pencurian dengan tiga TKP.--WEST JER TORINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Seorang petugas keamanan (security) berinisial PA (18) dibekuk Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka setelah diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat 14 Maret 2026 pagi setelah polisi mengidentifikasi dirinya melalui rekaman CCTV.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ketut Agil Priya Satvika, yang kehilangan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 di Cloud 9 Gym, Jalan P. Natadirja, pada akhir Februari lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Dua Pemuda Ditangkap Kasus Dugaan Pengeroyokan
Dari rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Pagar Dewa, sekitar pukul 08.00 WIB tanpa perlawanan,” Kasi humas Polresta Bengkulu Iptu Endang sudrajat.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa aksi pencurian di Cloud 9 Gym bukan kali pertama dilakukannya. Polisi mendapati pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain.
PA diketahui telah melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Bengkulu, yakni di Cloud 9 Gym Jalan P. Natadirja dengan mengambil ponsel milik korban.
BACA JUGA:Tekan Balap Liar, Pantai Panjang dan DDTS Dipasang Speed Bump
Kemudian di Lavenrice Jalan Kapuas Raya yang laporannya ditangani Polresta Bengkulu, serta di Kraving Jalan P. Natadirja yang dilaporkan ke Polsek Gading Cempaka.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku.
Barang bukti tersebut di antaranya dua unit brankas merek Krisbow warna hitam dan putih, tiga unit perangkat elektronik berupa Samsung A07, Oppo Reno 2, dan Samsung Tab Note 2, satu bilah senjata tajam jenis parang, sebuah sendok makan, serta satu unit sepeda motor Honda Revo BD 3293 CV.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gading Cempaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.