Banyak Perusahaan di Kaur Belum Bayar Upah Pekerja Sesuai UMK

TERANGKAN: Kadisnakertrans Kabupaten Kaur sampaikan perusahaan yang belum terapkan UMK.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Sejak ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu beberapa waktu yang lalu, masih banyak perusahaan di Kabupaten Kaur yang belum membayar upah pekerja sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur tentu saja sangat menyayangkan hal ini. 

Padahal, setelah surat edaran adanya kenaikan UMK beberapa waktu yang lalu pihak Disnakertrans telah menyurati beberapa perusahaan di Kaur untuk mematuhi UMK.

Untuk diketahui di tahun 2024 ini, Gubernur Bengkulu dengan resmi melalui surat edaran mengatakan bahwa UMK di Provinsi Bengkulu resmi naik sebesar Rp2.507.079. Hal ini tak lain guna untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, Ini Pesan Bupati Kaur!

"Hasil pantauan kita masih cukup banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK sesuai dengan arahan dari Gubernur," kata Kepala Disnakertrans Kaur Noprin Aidi S.IP, M.Si, Selasa 16 April 2024.

Noprin menegaskan, bagi perusahaan yang sampai dengan sekarang belum mampu memberikan gaji bagi para pekerjanya sesuai dengan UMK. 

Setidaknya kedepan bisa memberikan gaji tidak begitu jauh dengan UMK. Kenaikan gaji pun bisa dilakukan secara berangsur, hingga kedepannya bisa mengimbangi UMK yang telah ditetapkan.

"Harus berupaya mengimbangi, jangan banyak beralasan. Hingga akhirnya tidak memberikan hak bagi para karyawan," tegasnya.

BACA JUGA:Tambahan Formasi CPNS Kaur Belum Disetujui, Ini Penjelasannya

Jika ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK maka akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang ada. 

Karena berdasarkan Permenakertrans RI nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum, pada pasal 15 ayat 1 ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

"Perusahaan diwajib membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Bengkulu.

Jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan