Tambahan Formasi CPNS Kaur Belum Disetujui, Ini Penjelasannya

SAMPAIKAN: Kepala BKDPSDM Kaur sampaikan progres pengajuan usulan tambahan CPNS formasi tahun 2024.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Karena dirasa masih kurang, Pemerintah Kabupaten Kaur beberapa waktu yang lalu mengajukan usulan tambahan formasi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kaur tahun 2024. 

Sayangnya sejak diusulkan, Sampai dengan hari ini belum ada kepastian dari Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berapa formasi yang disetujui.

Saat dikonfirmasi ke pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepala BKDPSDM Kaur Sifrihadi, SH, MM, mengatakan sampai dengan saat ini pengajuan usulan tambahan formasi masih belum mendapatkan petunjuk dari KemenpanRB.

"Belum ada petunjuk, nanti kalau sudah ada akan kita kabari," singkatnya.

BACA JUGA:Polemik Mutasi Terus Bergulir, ASN Ancam Bawa ke Ranah Hukum

Dijelaskannya, sebelumnya sesuai dengan arahan dari Sekda Kaur pihaknya telah mengajukan usulan tambahan untuk CPNS sebanyak 700 formasi. 

Pemkab Kaur masih sangat membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berstatus sebagai ASN terutama di bidang tenaga teknis. 

Terutama ASN tenaga teknis yang benar-benar paham mengenai kendala-kendala teknis dilapangan misalkan mengenai komputer, di pertanian, dan masih banyak lagi.

"Kita ajukan 700 formasi, tapi untuk yang disetujui kita belum tau nantinya berapa ini hanya ajuan," terang Sifrihadi.

BACA JUGA:Puncak Arus Balik, Setiap Hari 50 Warga Menuju Pulau Jawa

Sifrihadi mengungkapkan sebelumnya  pengusulan CPNS dan PPPK kurang lebih sekitar 300 kuota untuk formasi di tahun 2024. 

Pemkab Kaur hanya mendapatkan kuota PPPK dan CPNS sebanyak 260 saja. Dengan rincian, 150 PPPK dan 110 untuk kuota CPNS.

PPPK 150 kuota ini dibagi, 40 kuota untuk tenaga pengajar guru, 40 kuota untuk tenaga kesehatan, dan 70 kuota untuk tenaga teknis.

 Kemudian untuk CPNS hanya membuka 2 formasi saja, karena tahun ini pengadaan CPNS guru ditiadakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan