Pemkab Bengkulu Tengah Lantik Pejabat Eselon II Hingga IV, Paling Lama Akhir April
Pemkab Bengkulu Tengah Lantik Pejabat Eselon II Hingga IV, Paling Lama Akhir April--
BENTENG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah pada bulan ini akan melaksanakan pelantikan pejabat eselon II hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan eselon II pada akhir 2023 lalu.
Tak hanya melakukan pelantikan pejabat eselon II, Pemkab Bengkulu Tengah juga akan melakukan pelantikan terhadap pejabat eselon III dan IV dalam rangka penyegaran organisasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengatakan, pelantikan pejabat eselon II saat ini hanya tinggal menunggu rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebab rekomendasi dari Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah pihaknya dapatkan.
BACA JUGA:Ini Daftar Peserta Lolos Seleksi Administrasi Eselon II Pemprov Bengkulu
“Saat ini kita hanya tunggu rekomendasi Mendagri saja. Pada minggu ini rekomendasi dari Mendagri akan segera kita dapatkan. Setelah rekomendasi didapatkan, maka pelantikan bisa dilaksanakan,” ungkapnya
Lanjutnya, ia memastikan pelantikan pejabat eselon II ini akan dilaksanakan segera dan pihaknya menargetkan pada bulan April ini.
“Saya pastikan pelantikan eselon II ini sebelum masa jabatan Pj Bupati berakhir pada 26 Mei ini,” tegasnya .
Selain pejabat eselon II, Pemkab Bengkulu Tengah akan melakuoan rotasi dan mutasi terhadap pejabat eselon III dan pejabat eselon IV dilingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI 2024 Hingga Rp 175 Juta, Cek Persyaratan dan Skema Angsuran
Namun untuk pelaksanaannya serentak atau tidak dengan pelantikan pejabat eselon II, Pemkab Bengkulu Tengah belum bisa memastikan.
“Untuk pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat eselon III dan IV juga kita proses,” ujarnya
Pemkab Bengkulu Tengah bukan menunda proses pelantikan, namun harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh pusat.
Salah satu mekanismenya adalah mendapatkan rekomendasi dari KASN, BKN dan Mendagri apabila ingin melakukan pelantikan atau rotasi dan mutasi pejabat.