Pemprov Tunggu Perbaikan APBD-P Kota, Rabu

KONFERENSI PERS: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, saat melakukan konferensi pers di Ruang media Center Provinsi Bengkulu.--BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah melakukan evaluasi dan fasilitasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2023 untuk seluruh kabupaten/kota. 

Terkhusus untuk APBD-P Kota, ada empat perbaikan yang harus dilakukan. Yang merupakan rekomendasi Pemprov Bengkulu sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) APBD-P.

 Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes.

Isnan menguraikan, pertama terkait pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bengkulu. 

BACA JUGA:Investor Tertarik Bangun RS Internasional di Bengkulu

Pengurangan tersebut cukup besar hingga Rp 21 miliar. Dari angka Rp 103 miliar, hanya tersisa Rp82 miliar. 

Dengan begitu, ditegaskan Isnan memang ada potensi pengurangan TPP atau TPP tidak dibayarkan pada akhir tahun. 

"Ini salah satu rekomendasi untuk diutamakan. Hal tersebut merupakan belanja rutin yang memang wajib karena menyangkut hak ASN di Kota Bengkulu," kata Isnan, kemarin (5/11).

Selanjutnya, Isnan menyebutkan ada penambahan hibah yang setelah dilakukan komparasi atau perbandingan, tidak sesuai dengan regulasinya. 

BACA JUGA:Parkiran Pantai Panjang Diambil Alih Pemprov

Seperti diketahui, penambahan hibah hingga Rp 600 juta untuk masjid, yang belum ada rincian penggunaannya. Hal tersebut juga merupakan rekomendasi, ia menyarankan untuk mengutamakan yang wajib dulu dan kebutuhan yang mendesak. 

"Hibah itu boleh, dengan catatan belanja wajib dan belanja yang memang perioritas itu sudah terpenuhi," ujar Isnan.

Lalu ada pula hibah Pilkada, Isnan mengatakan harus ada kewajiban untuk mengalokasikan anggaran pada tahapan Pilkada.

 Sementara untuk Pemkot masih belum ada sama sekali. Sehingga Pemprov menyarankan untuk ditambahkan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan