Baru 70 Bidang Lahan Siap Diterbitkan Sertifikat dari Target 129 Bidang Lahan di Lebong

Kepala Bidang Aset, BKD Kabupaten Lebong, Gundala, SE.-foto: muharista delda/koranrb.id-

KORANRB.ID - Di tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menargetkan penerbitan sertifikat hak milik untuk 129 bidang lahan yang masuk daftar aset daerah.

Dari jumlah itu, hingga Kamis, 18 April 2024, Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong baru selesai menyiapkan berkas administrasi untuk penerbitan sertifikat 70 bidang lahan. 

Dalam waktu dekat, berkas administrasinya akan segera dilimpahkan bidang aset ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebong untuk proses penertibat sertifikat.

Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset, BKD Kabupaten Lebong, Gundala, SE, pihaknya akan mengajukan proses penerbitan sertifikat aset lahan Pemkab Lebong secara bertahap.

“Mana yang berkasnya sudah siap akan segera kami ajukan ke BPN untuk penerbitan sertifikat tanpa harus menunggu berkasnya selesai secara keseluruhan,’’ kata Gundala.

BACA JUGA:Industri Jasa Keuangan Bengkulu Stabil, OJK: Kinerja Positif

Sengaja pengajuan dilakukan bertahap, tidak harus menunggu berkasnya tuntas keseluruhan agar penerbitan sertifikat aset lahan tidak terlalu memakan waktu. 

“Yang jelas kami targetkan hingga tutup tahun anggaran 2024, tak kurang 129 bidang lahan sudah harus dilengkapi sertifikat dari BPN,’’ terang Gundala.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan, program penerbitan sertifikat lahan milik daerah sudah dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2020.

Sampai tahun 2024 sudah 379 bidang lahan yang dilengkapi sertifikat atas nama pemerintah daerah. 

Artinya, sudah 60 persen dari total aset 626 bidang lahan yang lokasinya menyebar di 12 kecamatan.

Selebihnya, 40 persen lagi atau 247 bidang lahan milik daerah belum dilengkapi sertifikat atas nama Pemkab Lebong. 

“Kalaupun sudah ada sertifikat, rata-rata masih atas nama perseorangan atau nama pemilik yang menjual atau menghibahkan lahannya kepada Pemkab Lebong,’’ tukas Mustarani.

Jika terus dibiarkan, tentu saja kondisi ini akan sangat berpotensi memicu terjadinya pencatutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan