Mutasi 139 ASN di Pemkab Rejang Lebong Bergulir ke Ranah Hukum

KETERANGAN: Sekda Rejang Lebong didampingi Asisten I Pranoto Majid (kiri) dan Plt Kepala BKPSDM Wahyu Destiawan, saat diwawancarai awak media usai pelaksanaan mutasi jabatan baru-baru ini. Arie Saputra Wijaya/RB--

Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. 

Regulasi ini mengatur tentang persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun.

Atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.

Selain itu, untuk persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas dilakukan paling singkat memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 tahun atau Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.

Dan 55 pejabat ini juga diminta oleh BKN untuk dikembalikan ke jabatan semula atau kedalam jabatan setara. 

Apabila tidak dikembalikan ke jabatan semula, maka pejabat bersangkutan akan diblokir data kepegawaiannya pada SIASN.

Meskipun sudah mendapatkan surat teguran dari BKN, namun diketahui hingga saat ini belum ada langkah yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong dalam menyikapi surat tersebut. 

BKN juga meminta Pemkab Rejang Lebong untuk menindaklanjuti surat tersebut terhadap 139 PNS yang mengalami mutasi jabatan pada awal Januari 2024 lalu.

Dengan meminta dokumen sebagai klarifikasi berupa Dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2  tahun terakhir, dan Dokumen Peta Jabatan yang terbaru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan