Bawaslu Panggil Parpol, Terkait APK Masih Terpasang
BUNDARAN ARGA MAKMUR : Salah satu lokasi yang masih banyak ditemui APK Caleg yang terpasang.--JERI/RB
ARGA MAKMUR. KORANRB,ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Utara (BU) hari ini (6/11) akan memanggil dan melakukan pertemuan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) yang mengikuti Pileg tahun 2024.
Pertemuan tersebut terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang masih terpasang.
BACA JUGA:Penerima Kartu Kuning, Mayoritas Calon PMI
Secara aturan, APK belum boleh terpasang setelah Caleg ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada 3 November lalu.
"Rencana besok kita akan melakukan panggil dan mengadakan pertemuan dengan Parpol sekaligus sosialisasi terkait larangan pemasangan APK," ujar Ketua BU Bawaslu Tri Suyanto.
BACA JUGA:Formasi PPPK Guru Disabilitas Tidak Ada Peserta
Disampaikan Tri, APK baru boleh dipasang kembali pada saat masa kampanye berlangsung pada 27 November mendatang.
Apalagi saat ini KPU juga sudah mengeluarkan surat himbauan untuk penertiban APK yang masih terpasang.
“Kita akan menyampaikan kepada Parpol terkait aturan yang ada. Kita juga akan meminta Parpol maupun Bacaleg untuk bisa melepaskan terlebih dahulu APK yang sudah terpasang,” tegasnya
BACA JUGA:Stok Vaksin Imunisasi Kosong,
Dari pantauan RB, hingga kemarin (5/11) masih ada APK Caleg yang masih terpasang. Terutama di zona hijau BU yakni di Bundaran Arga Makmur yang secara aturan tidak boleh dipasang APK.
Padahal penetapan DCT sudah dilakukan sejak 3 November lalu. (eng)