Terbukti Bersalah! Berikut Vonis 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur

Ini Vonis 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur. (Fiki Susadi/koranrb.id)--

BENGKULU, KORANRB.ID - Lima terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dugaan Korupsi dana BOK Kaur, divonis berbeda.

Vonis lima terdakwa termuat dalam Amar Putusan Majelis Hakim, diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah,  SH., MH.

Amar putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,  Senin 22 April 2024.

Dalam amar Putusan Majelis, terdakwa Upa Labuhari Divonis 3 Tahun pidana penjara dan dijatuhi Denda Rp150 juta subsidair 3 Bulan. 

BACA JUGA:JPU Kejari Kaur Tuntut 4 Terdakwa Perkara Korupsi BOK Kaur 16 Bulan, Kerugian Negara Rp406 Juta Pulih

Untuk empat terdakwa,  meliputi Rianti Faulina, Rahmat Nurul Safril,  Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra,  Divonis 4 Tahun Pidana Penjara, Denda Rp200 juta subsidair 6 Bulan Pidana Penjara.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999," ujar Majelis Hakim.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu, menuntut berbeda lima terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi dana BOK Kaur tahun 2022. 

Tuntutan itu, dibacakan JPU Kejati Bengkulu, di muka persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamza, SH, MH di PN Tipikor Bengkulu, Selasa, 26 Maret 2024. 

BACA JUGA:Saling Lempar “Bola Panas” Perintah Potong Dana BOK Kaur, Sekdis Ngaku Nyetor Dua Kali

Dalam tuntuannya, JPU menuntut terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. 

Untuk terdakwa, Rahmat Nurul Safril, Rianti Faulina dan Upa Labuhari dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. 

JPU Kejati Bengkulu meyakini kelima terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dijelaskan JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, tiga terdakwa yang dituntut lebih, karena dalam memberikan keterangan para terdakwa berbelit-belit. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan