Terbukti Bersalah! Berikut Vonis 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur
Ini Vonis 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur. (Fiki Susadi/koranrb.id)--
BACA JUGA:2 Kasus Lain Menanti Satu Terdakwa OOJ Dana BOK Kaur, Ditangani Polres Sragen dan Polda Metro Jaya
Sehingga, menyulitkan Penuntut Umum membuktikan perbuatan para terdakwa.
Sekadar mengulas, Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, dan Rahmat Nurul Safril diamankan pada 28 Juli 2023 lalu di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
Kemudian disusul tersangka Ranti Faulina yang diamankan pada 3 September 2023 di Jakarta.
Selang waktu satu hari, pada 4 September 2023, Kejati Bengkulu mengamankan tersangka Upal Labuhari yang berprofesi sebagai lawyer.
Untuk diketahui, dugaan perintangan yang menyeret para terdakwa bermula dari tersangka Rahmat Nurul Safril dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.
BACA JUGA:Nota Kosong untuk Potong 2 Persen Dana BOK Kaur, Ini Penjelasan JPU
Kemudian, terdawka Ardiansyah Harahap menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada Rahmat Nurul Safril untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.
Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para terdakwa dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional. (*)