JPU Kejari Kaur Tuntut 4 Terdakwa Perkara Korupsi BOK Kaur 16 Bulan, Kerugian Negara Rp406 Juta Pulih

TUNTUT: Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejari Kaur terhadap empat terdakwa dugaan Korupsi BOK Kaur. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Kerugian Negara (KN) sebesar Rp406 juta yang timbul dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur sudah pulih seluruhnya.

Pada sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur

di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu, 20 Maret 2024, dengan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH. 

JPU menuntut empat terdakwa, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur, Darmawansya, Sekdis Dinkes Gusdiarjo, 

BACA JUGA:Pendapat Ahli, Terdakwa OOJ Bisa Lepas dari Jeratan Tipikor

BACA JUGA:2 Sejoli Pelajar Madrasah Digerebek Warga Sebentar Lagi Lulus Sekolah, Begini Penjelasan Kepsek

Kepala Puskesmas (Kapus) Padang Guci Ricke James Yunsen, dan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan atau setara dengan 14 bulan pidana penjara. 

Selain itu, JPU menjatuhi denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara kepada semua terdakwa. 

Dikatakan JPU Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, S., MH, para terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Waduh, Janda Anak Satu Ditangkap Edar Sabu

BACA JUGA:Peredaran Ganja Sasar Pelajar di Kota Bengkulu

“Semua terdakwa kami tuntut sama. Untuk Uang Pengganti (UP) tidak dibebankan karena KN sudah dipulihkan,” ujar Bobi, usai persidangan. 

Dijelaskan Bobby, adapun hal yang memberatkan para terdakwa salah satunya. Karena keempat terdakwa sempat ingin menghalang-halangi perkara ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan