Mantan Kadis Kesehatan Bersama 3 Bawahan Divonis 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana BOK

Mantan kadis Kesehatan kaur bersama 3 anak buahnya divonis 1 tahun Penjara. (Foto : Fiki Susadi/koranrb.id)--

BENGKULU, KORANRB.ID – Empat terdakwa dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur divonis 1 Tahun Pidana Penjara. 

Vonis ini termuat didalam amar Putusan Majelis Hakim, diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH., MH. 

Amar Putusan ini dibacakan Majelis Hakim, pada Persidangan Senin 22 April 2024, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi Denda Rp 50 juta Subsidair 2 Bulan Pidana Penjara terhadap terdakwa Darmawansyah Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, serta Pidana Tambahan Berupa Uang Penganti Rp305 juta.

BACA JUGA:Terbukti Bersalah! Berikut Vonis 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur

Kemudian, terdakwa Gusdiarjo Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur dibebani Denda Rp50 juta subsidair 2 Bulan serta Pidana Tambahan berupa Uang Penganti Rp40 juta. 

Mantan Kepala Puskesmas di Kaur yakni Rike James Yunsen dibebankan Denda Rp50 juta Subsidair 2 Bulan serta Pidana Tambahan beruopa Uang Penganti Rp39 juta.

Selanjutnya terdakwa Indah Fuji Astuti selaku mantan Kampus Tanjung Iman juga dibebankan Denda Rp50 juta Subsidair 2 Bulan, serta Pidana Tambahan berupa Uang Penganti Rp21 juta. 

Uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa dalam perkara ini sudah dibayarkan oleh uang yang dititipkan 14 Kepala Puskesmas Kaur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur. 

BACA JUGA:JPU Kejari Kaur Tuntut 4 Terdakwa Perkara Korupsi BOK Kaur 16 Bulan, Kerugian Negara Rp406 Juta Pulih

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan Uang yang sudah dititipkan Kepala Puskesmas Kaur kepada Kas Negara,” sebut Majelis Hakim.

Majelis Hakim, menyatakan para terdakwa terbuksi secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Subsidair Dakwaan JPU Kejari Kaur, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kerugian Negera (KN) dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur, Rp406 juta sudah dipulihkan para terdakwa. 

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (20/3) yang diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH., MH. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan