Lima Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Banding! JPU Nyatakan Pikir-pikir

TERDAKWA: Lima terdakwa perintangan penyidikan atau OOJ usai menjalani persidangan beragenda putusan di PN Tipikor Bengkulu, Senin 22 April 2024. FIKI/RB --

Sementara untuk empat terdakwa,  meliputi Rianti Faulina, Rahmat Nurul Safril,  Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra, divonis sama yakni 4 tahun pidana penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana penjara.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,” ujar Majelis Hakim.

BACA JUGA:Keluarga Masih Dicari, Mayat 2 Pria Tanpa Identitas Disimpan di RS Bhayangkara Bengkulu

BACA JUGA:Detik-detik Mister X Jalan di Pantai Panjang Sebelum Tenggelam di Jenggalu, Bawa Monyet

Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu, menuntut berbeda lima terdakwa.

Tuntutan itu, dibacakan JPU Kejati Bengkulu, di muka persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamza, SH, MH di PN Tipikor Bengkulu, Selasa, 26 Maret 2024. 

Dalam tuntuannya, JPU menuntut terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. 

Untuk terdakwa Rahmat Nurul Safril, Rianti Faulina dan Upa Labuhari dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. 

JPU Kejati Bengkulu meyakini kelima terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dijelaskan JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, tiga terdakwa yang dituntut lebih, karena dalam memberikan keterangan para terdakwa berbelit-belit. 

Sehingga, menyulitkan Penuntut Umum membuktikan perbuatan para terdakwa.

Sekadar mengulas, Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, dan Rahmat Nurul Safril diamankan pada 28 Juli 2023 lalu di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan

dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan