Lima Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Banding! JPU Nyatakan Pikir-pikir

TERDAKWA: Lima terdakwa perintangan penyidikan atau OOJ usai menjalani persidangan beragenda putusan di PN Tipikor Bengkulu, Senin 22 April 2024. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Lima terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ korupsi dana BOK Kaur tahun 2022

serentak nyatakan banding atas vonis putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Pernyataan banding dari lima terdakwa disampaikan melalui masing-masing Penasehat Hukumnya (PH), Senin, 22 April 2024 usai putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH.

PH terdakwa Upa Labuhari, Syaiful Anwar, SH mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim. 

BACA JUGA:Jenazah Mr X Tenggelam di Sungai Jenggalu Dijemput Pihak Keluarga, Ini Identitasnya

BACA JUGA:Berkas Perkara Tersangka Tambahan Korupsi Retrbusi TKA Diserahkan ke JPU

“Saya PH dari Upa Labuhari menyatakan banding,” tegas Syaiful. 

Di sisi lain, PH tiga terdakwa Rahmat Nurul Syafril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra yakni Ranggi Setiyadi, SH menuturkan, dia selaku PH ketiga terdakwa juga menyatakan banding.

“Tegas, kami nyatakan banding atas putusan ini. Kami rasa putusan ini belum memenuhi rasa keadilan terhadap klien kami,” kata Ranggi di luar ruang persidangan. 

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menuturkan, JPU masih mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim kemarin.

BACA JUGA:Cari Korban Tenggelam, 2 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Awal Mei, Dua Tersangka Korupsi PNPM Air Napal Mulai Sidang, Jaksa Masih Pengembangan

“Saat ini kita masih pikir-pikir. Putusan ini akan kita sampaikan ke atasan terlebih dahulu dan akan kia pelajari,” tutupnya. 

Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Upa Labuhari divonis 3 tahun pidana penjara dan dijatuhi denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan