KPU Kaur Buka Pendaftaran PPK, Simak Cara Daftarnya!

SAMPAIKAN: Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto mengatakan, rekrutmen ulang PPK dan PPs ini sesuai dengan surat keputusan KPU RI.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur mulai melakukan rekrutmen ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Proses pendaftaran PPK sendiri akan dibuka hingga tanggal 29 April 2024 mendatang. 

Sedangkan perekrutan PPS akan mulai dibuka pendaftarannya mulai tanggal 2 Mei sampai 8 Mei 2024 mendatang.

Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto mengatakan, rekrutmen ulang PPK dan PPS ini sesuai dengan surat keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode dan mekanisme pembentukan PPK dan PPK untuk menghadapi Pilkada dan Pemilihan Walikota (Pilwalkot).

BACA JUGA: Pembahasan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Usaha Ditunda, Ini Alasannya!

"Besok mulai perekrutan, pendaftaran PPK sampai dengan tanggal 29 April mendatang, untuk PPS nanti menyusul di bulan Mei," kata Muklis.

Dia menjelaskan, mekanisme pendaftaran PPK di tahun ini sama dengan rekrutmen pelaksanaan Pemilu yang lalu. 

Pendaftaran PPK dan PPS ini secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Dimana semua dokumen persyaratan seperti e-KTP, ijazah, daftar riwayat hidup, foto, dan sebagainya diunggah melalui SIAKBA. 

BACA JUGA:Jaksa Pikir-Pikir Vonis 1 Tahun Terdakwa Korupsi BOK Kaur

Sehingga, pelamar tidak perlu datang ke kantor KPU Kabupaten Kaur.

"Mekanisme pendaftaran tidak berbeda dengan tahun lalu, langsung melalui aplikasi. Kalau memang kurang jelas bisa langsung ditanyakan dengan tim yang mengurus disetiap kecamatan," jelas Muklis.

Pengguna teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara.

Diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan