Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Gubernur Bengkulu Sampaikan Ini

Kukuhkan gugus tugas daerah bisnis dan HAM, Gubernur Bengkulu sampaikan ini --bella/rb

KORANRB.ID - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA pada Selasa, 23 April 2024 pagi mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pembentukan gugus tugas tersebut di Provinsi Bengkulu sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023.

Usai Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Bengkulu, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, Gubernur Rohidin menyampaikan pesan ini. 

Gubernur Rohidin menyampaikan pesan bahwa gugus tugas tersebut berdasarkan aturan terkait rencana startegis nasional, dalam pengembangan bisnis dunia usaha dan hak-hak asasi manusia. 

BACA JUGA:Punya Modal 6 Kursi, Nasdem Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wagub

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Jamin Kebebasan Beribadah Umat Beragama, Vihara Rukun Maitreya Diresmikan

"Pengembangan bisnis dunia usaha itu tidak merampas dan melanggar hak-hak asasi manusia. Misalnya membangun sebuah industri, sehingga membuat kenyamanan di sekitar," ujar Gubernur Rohidin. 

Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Bengkulu Bengkulu tersebut telah tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor A.08. 82. 2024.

Terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah tingkat provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta mitra non-pemerintah.

BACA JUGA:Gubernur: Selamat RB Terima SPS Award 2024, Para Bupati Kompak Sampaikan Apresiasi

BACA JUGA:Rumah Sakit Adhyaksa Bengkulu, Gubernur: Kita Siap Berkolaborasi

"Gugus Tugas Daerah ini ni diharapkan dapat mengembangkan sektor bisnis yang berlaku. Bagaimana usaha tidak merampas hak-hak asasi manusia," ucapnya.

Esensi bisnis berupa aktivitas, tindakan dan perbuatan yang dilaksanakan oleh pelaku usaha.

Maka interaksi dengan manusia adalah pelaku usaha melalui bisnis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan