3 Terdakwa Dugaan Korupsi BOK Kaur Bakal Lapor 5 Terdakwa OOJ ke Polisi, Ada Apa?
Sopian Siregar, SH., M.kn penasihat hukum 3 terdakwa dugaan korupsi dana BOK Kabupaten Kaur--Fiki/RB
BACA JUGA:Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Gubernur Bengkulu Sampaikan Ini
Di hari yang sama, Pengadilan Negeri Tipikor juga memutuskan perkara OOJ atau perintangan penyidikan dana BOK Kaur.
Vonis lima terdakwa termuat dalam Amar Putusan Majelis Hakim, diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH., MH.
Amar putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 22 April 2024.
Dalam amar Putusan Majelis, terdakwa Upa Labuhari Divonis 3 tahun pidana penjara dan dijatuhi Denda Rp150 juta subsidair 3 bulan.
BACA JUGA:Pelaku Penadah Motor Curian Juga Terlibat Kasus Asusila Terhadap Anak
Untuk empat terdakwa, meliputi Rianti Faulina, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra, divonis 4 tahun pidana penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana penjara.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,” ujar Majelis Hakim.