DPRD Bengkulu Selatan Dorong OPD Sampaikan Draf Raperda, Target 9 Perda Baru Tahun 2024
TETAPKAN: Tanda tangan berita acara penetapan Raperda menjadi Perda oleh Wakil Bupati H Rifa’i Tajuddin bersama Ketua DPRD Barli Halim belum lama ini. Foto: RIO/RB--
Ditempat yang sama, Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan Hendry Wijaya Kusuma, SH menerangkan, sepanjang tahun 2023 hanya ada empat Raperda yang telah disahkan DPRD menjadi perda.
Sedangkan di tahun 2024 ini sudah tiga raperda yang disahkan jadi Perda. Masing-masing, Perda Penyerahan sarana prasarana dan utilitas Perkim dari pengembang ke pemerintah daerah.
Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Dan Perda pajak dan retribusi daerah Bapenda.
"Itu sudah ditetapkan jadi Perda, dua diantaranya di Dinas Perkim 22 April 2024 lalu," kata Hendry.
BACA JUGA:Parpol Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan
Lanjut Hendry, dalam waktu dekat ini ada tiga raperda yang siap ditetapkan menjadi Perda.
Yakni Raperda tentang pemberlakuan adat istiadat. Raperda tentang rencana umum penanaman modal. Dan Raperda tentang P4GN BNN Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Ini akan diagendakan rapat paripurna pada tanggal 29 April 2024. Karena tiga raperda ini masuk tahapan pembicaraan tingkat 2. Dengan acara pengambilan keputusan," terang Hendry.
Selain itu masih kata Hendry, ada tiga Raperda yang belum selesai dibahas oleh OPD bersama DPRD.
Seperti di Dinas Perpustakaan ada Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan raperda penyelenggaraan kearsipan. Dan Raperda terkait PDAM akan dilanjutkan pembahasan lebih lanjut.
BACA JUGA:Permintaan Revisi UU Pemilu Direspon Positif, Sikap DPR Seperti Ini
"Tahun ini kita memang menargetkan ada 9 Raperda yang disahkan menjadi Perda. Saat ini DPRD masih menunggu dokumen raperda yang diajukan eksekutif," pungkas Hendry.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bengkulu Selatan Decky Zulkarnaen S.Sos didampingi Kabid Perumahan, Marjoni Adinata menegaskan telah menuntaskan dua rapreda. Malahan telah ditetapkan oleh DPRD menjadi perda pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Dengan demikian Dinas Perkim sebutnya dapat melaksanakan program dan kegiatan tanpa hambatan.
"Dengan adanya perda tersebut langkah awal kami bidang perumahan kami akan menyurati pihak pengembangan untuk segera mungkin menyerahkan PSU nya ke pemerintah daerah,’’ ungkap Marjoni.