Mantan Bupati Seluma Kembali Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Kasus Ini
Mantan Bupati Seluma diperiksa Kejari Seluma kasus tukar guling lahan. (Foto: Zulkarnain Wijaya/koranrb,id)--
“Selanjutnya akan kita panggil tim dari Kantah Seluma, karena kita ingin mengetahui proses keluarnya sertifikat tersebut,”sambung Ghufroni.
BACA JUGA: Timnas U23 Vs Korea Selatan U23, Video Shin Tae Yong Dilempar Telur Busuk dan Bantal Viral Lagi
Sebelumnya, pada akhir Maret lalu Mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS) berinisial ID juga mendatangi Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma.
Hal ini masih dalam rangkaian pengusutan kasus tukar guling lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi pada tahun 2008 yang diduga terdapat kerugian negara (KN) didalam prosesnya.
Hal ini karena jaksa ingin mendalami proses pembebasan lahan tahun 2003 yang dilakukan oleh Pemkab BS di titik lahan yang pada 2008 lalu dilakukan tukar guling lahan.
Namun saat diminta hasil lebih detail, jaksa mengaku belum dapat menjabarkan lebih lanjut lantaran masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan dari saksi saksi lainnya, baik dari pejabat di Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Jaksa Periksa Mantan Sekda Seluma, Dalami Kerugian Tukar Guling Lahan
Disamping itu juga jaksa masih melakukan kajian atas seluruh dokumen dan surat kepemilikan tanah (SKT) terkait lahan pematang aur yang sebelumnya telah mereka dapatkan saat penggeledahan di Kantor Pertanahan Seluma dan beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma.
"Karena saat ini kita sudah naik penyidikan, artinya kita akan kembali mendalami seluruh temuan dan data lapangan yang telah kita kumpulkan, termasuk pemanggilan saksi saksi baru maupun saksi yang sudah kita panggil saat penyelidikan dulu,"jelas Ahmad Ghufroni.
Untuk diketahui, penggeladahan pertama dilakukan pada Selasa 5 Maret 2024 menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma.
Lalu pada Rabu pagi, 6 Maret 2024 Jaksa kembali menggeledah Bagian Tapem Setda Seluma, Bagian Umum Setda Seluma dan Dinas Perkimhub Seluma.
BACA JUGA:Dalami Dugaan KN Tukar Guling Lahan, Mantan Bupati Seluma Hari Ini Dipanggil Jaksa
Adapun rinciannya yaitu di Kantah Seluma diamankan seluruh sertifikat yang terkait dengan lahan di sekitar Sembayat tahun 2008-2009.
Lalu Bagian Tapem, Jaksa mengamankan dokumen pembebasan lahan Pematang Aur 2003 dan dokumen pembebasan lahan Sembayat kurun waktu 2007,2008,2009.
Terakhir Dinas Perkimhub, jaksa telah menyegel 1 brangkas yang kuncinya belum didapat lantaran pengelolanya sedang tidak berada di lokasi.