Mantan Bupati Seluma Kembali Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Kasus Ini
Mantan Bupati Seluma diperiksa Kejari Seluma kasus tukar guling lahan. (Foto: Zulkarnain Wijaya/koranrb,id)--
Isi dari berangkas tersebut yakni sejumlah Surat Kepemilikan Tanah (SKT) data warga yang punya lahan di Pematang Aur sebelum dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan 2003 lalu.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Gerindra Buka Pendaftaran Cakada, Prioritaskan Kader Sendiri
Pada Rabu 28 Februari lalu, Jaksa Kejari Seluma meninjau dua lahan yang dilakukan tukar guling pada tahun 2008 lalu, yakni dikawasan pematang aur, tepatnya komplek Pemkab Seluma Kecamatan Seluma dan sekitar kawasan Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur.
Penyilidikan terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008 ini.
Dilakukan karena Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
Karena dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran, diantaranya karena tidak melibatkan tim penilai dan tidak adanya tim pelaksana tukar guling. Padahal tukar guling lahan harus disesuaikan dengan harga tanah di lokasi tersebut. (*)