Mantan Bupati Seluma Kembali Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Kasus Ini

Mantan Bupati Seluma diperiksa Kejari Seluma kasus tukar guling lahan. (Foto: Zulkarnain Wijaya/koranrb,id)--

SELUMA, KORANRB.ID - Mantan Bupati Seluma, Murnan Effendi kembali memenuhi panggilan Jaksa Kejari Seluma untuk menjalani pemeriksaan. 

Pemeriksaan itu terkait  penyidikan kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang melibatkan dirinya pada tahun 2008 lalu, saat itu Murman merupakan pemilik lahan sekaligus juga Bupati Seluma.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penyidik Tipikor Polda Bengkulu Geledah Kantor Dinas Pertanian Benteng, Terkait Dugaan Korupsi

Dari pantauan RB, Murman tampak mendatangi Kantor Kejari Seluma pada Rabu 24 April 2024 pukul 10.30 WIB menggunakan mobil pribadinya dan dikawal bersama rombongan.

Lalu Murman keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma setelah 2 jam lamanya diperiksa, yakni sekitar pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Bakal Dipanggil, Dugaan Tipikor Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Saat dicoba konfirmasi, Murman mengaku enggan berkomentar terlebih dahulu lantaran pemeriksaan masih akan berlanjut jelang sore hari nanti dan saat ini akan isoma terlebih dahulu.

“Belum selesai pemeriksaannya, nanti kami kembali kesini lagi (Kejari,red),”ungkapnya sembari pergi meninggalkan halaman parkir Kejari Seluma bersama sopir.

Sementara itu, Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH membenarkan bahwa pemeriksaan belum rampung dan akan dijeda hingga menjelang sore.

Dijelaskan Ghufroni, pemanggilan ini masih dalam upaya menulusuri persoalan tukar guling, lebih khsuusnya terkait penukaran aset aset yang dilakukan pada tahun 2008 lalu.

BACA JUGA:Naik Penyidikan, Pengusutan Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Dikebut

“Saat ini kami akan istirahat dulu, nanti akan kami lanjutkan lagi,”ujar Ghufroni.

Lebih detail, Ghufroni mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan yakni terkait asal usul perolehan tanah yang dimiliki Pemkab Seluma dan merincikan terkait proses tukar gulingnya, hingga terbitnya sertifikat atas nama Murman Effendi.

Sejauh proses penyidikan ini, Ghufroni mengaku jaksa telah memeriksa saksi sekitar 20 orang. Mulai dari mantan pejabat pada Pemkab Seluma, Kantor Pertanahan (Kantah), Mantan Ketua DPRD Seluma beserta anggota, Mantan Bupati Bengkulu Selatan hingga Mantan Bupati Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan