Hindari Kecurangan 16 PKS dan Ratusan Ram Sawit, Tera Ulang Timbangan
PELAKSANAAN: Tera timbangan PKS yang dilakukan tahun lalu akan kembali dilaksanakan. Foto: Disperindag/RB--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Mencegah terjadinya kecurangan yang memungkinkan dilakukan pihak perusahaan ataupun usaha perorangan yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani, dalam waktu dekat Dinas Perindagkop dan UKM Mukomuko akan melakukan tera ulang timbangan.
Timbangan ini sebagaimana diketahui menjadi penentu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan juga pengusaha Ram sawit atau pengepul buah sawit dalam nominal pembayaran.
“Tentunya kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam transaksi perniagaan karena timbangan yang tidak akur. Maka dari itu dalam waktu dekat Tera ulang kami gelar,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko. Nurdiana SE, M.AP.
BACA JUGA:APH Mesti Awasi Penerimaan Anggota Adhoc, Kabar Suap dan Nepotisme
Tera ulang timbangan yang akan dilakukannya itu, tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam aktivitas jual beli buah sawit.
Untuk itu sesuai agenda, timbangan di 16 PKS dan ratusan pengusaha Ram sawit akan ditera ulang.
Sedangkan jadwal tera dan tera ulang timbangan, besar kemungkinan baru akan dilaksanakan di akhir bulan Mei 2024 mendatang.
Nurdiana beralasan, saat ini sedang mempersiapkan surat pemberitahuan kepada perusahaan dan pengusaha Ram terkait kegiatan tera dan tera ulang timbangan.
Sedangkan untuk tera dan tera ulang timbangan duduk milik pedagang pasar tradisional, sudah dilakukan beberapa bulan lalu.
BACA JUGA:Gulma Penuhi Irigasi Manjuto Ancam Ratusan Hektare Sawah Petani Lubuk Pinang
"Kita susun dulu surat dan jadwalnya. Kalau sudah semuanya, baru kita turun ke perusahaan dan pengusaha Ram sawit untuk melakukan tera timbangan,’’ ujar Nurdiana.
Berkaitan tera dan tera ulang timbangan ini mulai dari tahun ini pihak perusahaan dan pengusaha Ram nantinya tidak akan di wajibkan membayar sebab seluruhnya gratis.
Hal ini dikarenakan pungutan atau retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tera dan tera ulang sudah resmi ditiadakan.
Dengan begitu, tidak ada lagi biaya yang dibebankan kepada pihak terkait untuk PAD dari sektor retribusi tera dan tera ulang timbangan seperti di tahun 2023 lalu.