Tidak Registrasi, Ormas Dianggap Tidak Lagi Aktif

RAKOR : Sekda Lebong, H. Mustarani memimpin rakor pembinaan ormas di Lebong. Foto: Muharista Delda/RB--

Dalam APBD tahun ini anggaran yang disiapkan untuk ormas dan LSM senilai Rp 600 juta. 

Namun berapa nilai yang akan diterima masing-masing ormas penerima tergantung dengan realita program kegiatan yang akan dijalankan. 

''Yang jelas dana hibah ormas diperuntukan kegiatan yang sifatnya bersinergi dengan Pemkab Lebong," ungkap Mustarani.

Diakuinya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sudah menyetujui dana hibah untuk Ormas dan LSM sesuai yang dirancang Lebong. 

Namun dari 92 Ormas dan LSM yang ada di Lebong, hanya 27 yang mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Sedangkan teknis pencairan dananya non tunai, yakni dengan cara dana yang digulirkan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing Ormas dan LSM yang disetujui. 

Sengaja dilakukan secara non tunai agar lebih memudahkan sistem pengawasannya. Namun belum tentu seluruh pengajuan yang masuk diterima. 

Kesbangpol tetap melakukan seleksi untuk menentukan layak tidaknya proposal pengajuan dana hibah itu ditindak lanjuti. 

Namun realisasinya tetap diprioritaskan kepada Ormas dan LSM yang memang sudah mengajukan proposal sejak perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022. 

BACA JUGA:Data Ulang Tambang Galian C di Lebong, Camat Diminta Proaktif

Yang jelas hibah hanya bisa diberikan kepada Ormas dan LSM yang mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Untuk nilai hibahnya tergantung cakupan organisasi dan bentuk kegiatan yang direncanakan.

Terpisah, Bupati Lebong, Kopli Ansori berharap setiap Ormas di Kabupaten Lebong mampu mandiri dan memberdayakan dirinya sesuai dengan tujuan berdirinya ormas dalam Undang-Undang Ormas. 

Termasuk bisa menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan lembaga-lembaga politik dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik.

''Termasuk ikut mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar politik dan aktif dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara,'' demikian Kopli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan