Usulan Pj Sekda Kota Ditolak Lima Kali, Pemkot Lapor Kemendagri, Eko: Medy Pebriansyah ASN Terbaik

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah yang diajukan menjadi Pj Sekda yang mendapatkan penolakan dari Gubernur.--ALVIN/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Ditolak lima kali oleh Pemprov, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melaporkan permasalahan usulan nama Penjabat (Pj) Sekretaris Daeah (Sekda) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Asisten I Setda Kota Bengkulu, Drs. Eko Agusrianto, M.Si menganggap alasan yang diberikan Pemprov menolak Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah menjadi Pj Sekda Kota tidak berlandaskan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat. 

“Surat penolakan dari gubernur tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak konsisten dengan surat terdahulu,” sebutnya.

Meskipun Pemprov sebagai wakil pemerintah pusat, Eko menilai tidak boleh bertindak di luar koridor aturan penunjukan Pj Sekda. 

BACA JUGA:Pj Walikota Pastikan Pasokan Beras Aman hingga Awal Tahun

Menurut Eko, terkait salah satu alasan penolakan Medy, lantaran OPD yang dipimpin oleh Medy yakni Bappeda Kota merevisi RPJMD Kota, padahal Bappeda kota tidak pernah merevisinya. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.

Pemkot juga sudah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan akhir masa jabatan walikota/wakil walikota ke provinsi.

“Kami menerima surat balasan dan kami heran. Karena isi dari balasan tersebut berbeda. Seperti surat pertama topik A, surat kedua topik B, dan seterusnya. Jadi tidak konsisten dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” sampainya.

Eko menjelaskan, nama calon Pj Sekda yang diajukan oleh Pj Walikota Bengkulu dianggap salah satu ASN terbaik di lingkungan Pemkot. 

BACA JUGA:ASN Kota Ditunjuk Jadi Komandan Upacara HUT Provinsi Bengkulu, Camat Singgaran Pati, Alex Periansyah

Medy Pebriansyah juga memegang pangkat tertinggi ASN Pemkot ini di bawah pangkat Sekda Kota Bengkulu sebelumnya, yang saat ini menjabat sebagai Pj Walikota.

“Kami heran, kenapa ASN terbaik, baik dari golongan kepangkatan, kinerja, dan pengalaman mendapatkan penolakan. Jadi kami mempertanyakan itu, dan semuanya sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” ungkapnya.

Pemkot juga sudah sudah mengadukan ke Kemendagri tertanggal 18 Oktober 2023 tentang alasan gubernur yang mereka nilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pemkot menggunakan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 370 untuk fasilitasi dan persetujuan pengajuan nama Medy Pebriansyah sebagai Pj Sekda Kota Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan