40 Napi Narkoba di Lapas Curup Direhabilitasi Sosial

REHAB: Puluhan napi kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Curup saat mengikuti pembukaan kegiatan Rehabilitasi Sosial. (FOTO: Ari Saputra/koranrb.id)--

CURUP, KORANRB.ID - Sebanyak 40 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, terhitung 26 April 2024 ini akan menjalani masa rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi sosial ini dilakukan selama 6 bulan di Lapas Kelas IIA Curup dengan melibatkan Yayasan Dwin Fondation sebagai tim rehab.

Menurut Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Curup, Iskandar Muda bahwa dari 712 narapidana yang ada di Lapas Kelas IIA Curup, sebanyak 290 orang merupakan napi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dari jumlah tersebut, tahun 2024 sebanyak 40 napi yang mengikuti program rehabilitasi sosial ini.

BACA JUGA:Seserahan Pernikahan Sering Dilakukan, Ini Hukumnya Menurut Islam

"Ini merupakan program rutin yang dilakukan Lapas Kelas IIA Curup, dimana setiap tahunnya para napi narkoba wajib menjalani masa rehabilitasi sosial," terang Iskandar.

Iskandar mengatakan, rehabilitasi sosial ini merupakan proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, dan pengembangan bagi mantan pengguna narkoba, agar dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, sesuai dengan surat yang diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan Nomor : Pas 2018 PK Tahun 2022 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pecandu, Penyalaguna serta Korban Penyalagunaan Narkotika, maka di tahun ini Lapas Curup melakukan rehabilitasi narapidana narkotika sebanyak 40 orang. 

“Dalam kegiatan rehabilitasi sosial selama 6 bulan ini, para WBP akan mengikuti berbagai kegiatan pemulihan, seperti konseling, terapi kelompok, dan bimbingan spiritual atau keagamaan. Dalam kegiatan konseling, WBP narkoba ini diharapkan untuk dapat mengenali masalah atau tindakan apa yang memicu pemakaian narkoba,” terang Iskandar.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BUMDes, Kejari Bengkulu Utara Sita Mesin Daur Ulang Limbah

Disamping itu, rehabilitasi sosial ini merupakan proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, dan pengembangan bagi mantan pengguna narkoba, agar dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Hanya saja meski sudah dilakukan rehabilitasi, persentase keberhasilannya tidaklah full 100 persen dan pasien rehabilitasi masih punya kemungkinan besar untuk kembali ketergantungan terhadap narkoba atau zat aditif tertentu.

Menurut Ketua Yayasan Dwin Foundation, Afriansyah bahwa tingkat keberhasilan dari proses rehabilitasi tersebut hanya 60 persen.

Faktor paling penting bagi seorang pecandu narkoba untuk bisa terbebas dari kecanduan adalah tekad yang kuat dari diri sendiri untuk sembuh dan terbebas dari narkoba.

BACA JUGA:1,6 Juta Guru di Indonesia Dijanjikan Tunjangan Sertifikasi, 80 Persen Guru Swasta

Selain itu dukungan dari keluarga dan orang-orang terdekat juga memiliki peranan penting bagi para pecandu narkoba untuk bisa pulih total.

“Jadi tidak bisa hanya mengandalkan proses rehabilitasi saja untuk bisa terbebas dari pengaruh narkoba. Meski sudah direhab namun tidak ada keinginan dari diri sendiri dan dukungan keluarga, maka hasilnya juga tidak akan maksimal. Hal inilah yang banyak membuat para pecandu narkoba meski sudah direhab, masih kembali mengkonsumsi narkoba,” terang Afriansyah.

Afriansyah mengatakan, sejak berdirinya Yayasan Dwin Foundation pada tahun 2016 lalu, sudah ada ribuan pasien yang kecanduan narkoba yang ditangani oleh pihaknya, khususnya dari beberapa lembaga pemasyarakatan yang ada di Provinsi Bengkulu. Beberapa pasien tersebut juga ada yang direhab di RSJKO Bengkulu.

“Untuk di Lapas Kelas IIA Curup, kita setiap tahunnya melakukan rehabilitasi terhadap napi narkoba. Untuk tahun ini jumlahnya ada 40 napi yang sudah kita rehab dalam prosesnya selama 6 bulan,” tambah Afriansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan