DBH Sawit Mukomuko Mulai Dialokasikan ke 1.800 Buruh Penerima BPJS Ketenagakerjaan

BURUH: Pemanen sawit yang berstatus harian lepas di Mukomuko segera kantongi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Firmansyah/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Hasil pendataan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ada 1.800 warga yang berprofesi sebagai buruh kelapa sawit akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp362,8 juta lebih.

Dana sejumlah tersebut merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit yang diterima Pemkab Mukomuko dari pemerintah pusat yang diperuntukkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakejaan buruh sawit selama satu tahun.

BACA JUGA:Pencairan Gaji 13 Paling Lambat Juni Mendatang, Kucurkan Rp26 Miliar untuk 5000 ASN

“Untuk alokasi DBH sawit di OPD kami akan diperuntukan BPJS Ketenagakerjaan 1.800 buruh sawit yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Drs Marjohan.

Berkaitan dengan data penerima bantuan, Disnakertrans Mukomuko sebelumnya meminta semua kecamatan mendata buruh yang berhak menerima bantuan ini. 

Masing-masing  kecamatan mendapat kuota 120 buruh kelapa sawit yang tidak menerima gaji bulanan. 

“Masing-masing Camat kami minta untuk mengusulkan warganya untuk mendapatkan asuransi kecelakaan kerja dan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang premi atau iurannya dibayarkan dari DBH sawit,” jelas Masjohan lagi.

BACA JUGA:21.929,58 Hektar Hutan Bengkulu Hilang dalam Setahun, Penyebab Banjir Bengkulu?

Untuk progres kegiatan, saat ini berkas 1.800 buruh sawit yang telah melalui tahapan verifikasi telah diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Nanti akan dilanjutkan pembayaran premi untuk satu tahun. Jika tidak ada halangan, kata Marjohan, bulan Mei mendatang 1.800 buruh sawit di Kabupaten Mukomuko sudah menerima kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini menunggu proses pembayaraan premi. Setelah itu barulah kartu keanggotaan akan dibagikan ke buruh penerima,” sampainya.

Marjohan mengatakan, Mukomuko memiliki 15 kecamatan. Jika tahun ini masing-masing kecamatan akan ada 120 orang buruh yang didaftarkan, tentu masih banyak buruh sawit yang belum bisa menikmati asuransi BPJS Ketenagakerjaan gratis.

Marjohan mengungkapkan, jika di tahun ini masih banyak buruh sawit belum terdaftar, maka akan didaftarkan ketika mendapatkan alokasi DBH sawit tahap selanjutnya.

“Untuk pendanaan DBH sawit saat ini merupakan alokasi anggaran di tahun 2023. Sedangkan DBH 2024 belum diketahui besaran dana yang akan diterima Kabupaten Mukomuko,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan