DBH Sawit Mukomuko Mulai Dialokasikan ke 1.800 Buruh Penerima BPJS Ketenagakerjaan
BURUH: Pemanen sawit yang berstatus harian lepas di Mukomuko segera kantongi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Firmansyah/RB--
BACA JUGA:Waspada! Belasan Kasus Flu Singapore Ditemukan di Bengkulu
Adapun kriteria calon warga yang bisa menjadi penerima asuransi gratis dari DBH, diantaranya belum pernah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, bukan pekerja perusahaan yang menerima gaji bulanan, dan bukan pemilik kebun sawit. Jadi murni buruh lepas.
"Intinya, merupakan biasa yang tidak memiliki kebun sawit, namun ia bekerja sebagai buruh lepas di kebun sawit. Seperti tukang dodos harian di kebun kelapa sawit milik warga. Mereka ini rentan mengalami kecelakaan kerja,” sebutnya.
Ditambahkan Marjohan, bentuk asuransi yang diberikan ini, seluruh biaya Iuran dibayarkan oleh Pemkab Mukomuko. Untuk kecelakaan Rp10 ribu perbulan, kemudian untuk asuransi kematian Rp6.800 perbulan.
Ketika warga yang menjadi peserta penerima asuransi ini mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia. Maka uang asuransi berhak diterima warga tersebut.
"Uang santunan akan kita berikan kalau, warga tersebut alami kecelakaan dan meninggal dunia. Diamana seluruh iuran ditanggung Pemkab, tentu program asuransi gratis ini sangat bermanfaat bagi buruh harian yang selama ini belum mendapatkan jaminan tersebut,” paparnya.
Terpisah, Kepala Badan perencanaan penelitian pembangunan daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Mukomuko H. Gianto SH, M.Si membenarkan dari total Rp16,8 miliar DBD sawit tahun 2023 yang didapatkan Mukomuko, dialokasikan kepada 3 OPD pengguna anggaran.
Adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Disnakertrans Mukomuko.
BACA JUGA:Tak Ada Tindakan BKSDA, Warga Akan Bunuh Buaya Sungai Selagan Mukomuko
“Penggunaan 80 persen dari DBH untuk kegiatan fisik, itupun angka minimal. Bisa jadi lebih dari itu, karena berdasarkan kesanggupan dan kesiapan dari OPD terkait mengusulkan kegiatan yang menggunakan anggaran DBH,” kata Gianto
Maka dari itu, Disnakertrans mengusulkan 1.800 buruh sawit akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah tersebut merupakan hasil dari kesanggupan Opd teknis dalam mengusulkan untuk penggnaan anggaran DBH sawit tahun 2023.
“Tidak hanya Disnakertrans, Dinas PUPR dan DLH juga sudah mulai menjalankan program yang menggunakan dana DBH,” pungkasnya.