Perkuat Syarat Zonasi, Sekolah Wajib Buat Aplikasi Penerimaan Siswa Baru

ZONASI : Pemda Bengkulu Utara tahun ini akan menggunakan aplikasi dalam penerimaan siswa baru Foto: SHANDY/RB.--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara akan menerapkan cara baru dalam penerimaan siswa baru di tahun ajaran 2024/2025.

Terutama untuk sekolah yang ada di Kecamatan Kota Arga Makmur dan sekolah yang berada di pusat kecamatan lainnya.

Aplikasi ini dimaksudkan agar tidak ada lagi toleransi atau kemudahan bagi siswa yang berniat mendaftar di sekolah yang berada di luar zonasi tempat tinggal atau sekolah awalnya.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Pantau Progres Replanting Sawit 4 Kelompok Penerima  

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Drs. Fahrudin menerangkan jika dengan aplikasi tersebut maka dengan sendirinya calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat zonasi akan dengan sendirinya tidak bisa mendaftar. 

Sehingga pencoretan langsung secara sistem, tanpa menunggu verifikasi berkas dari guru. 

“Kita menutup peluang adanya kebijakan-kebijakan dengan adanya aplikasi tersebut. Maka jika mereka tidak memenuhi syarat akan langsung dicoret atau tidak bisa masuk di aplikasi tersebut,” jelas. 

Langkah penerimaan siswa baru dengan aplikasi ini untuk kembali mencegah banyak orang tua siswa yang mendaftar di luar zonasi pendidikan dengan pertimbangan apapun. 

Baik itu pertimbangan sekolah unggulan ataupun dengan alasan lainnya.

BACA JUGA:Harga Biji Kopi Tembus Rp52 Ribu Per Kg, Ini Faktor Penyebab Harga Biji Kopi Mahal

“Kita masih menemukan adanya dugaan masih banyak siswa yang sekolah di luar zonasi. Itu terlihat dari jumlah siswa SD di satu zonasi tidak sesuai dengan jumlah siswa yang melanjutkan ke SMP sesuai dengan zonasinya,”  terang Fahrudin.

Salah satu persyaratan siswa mendaftar di sekolah adalah dengan menggunakan kartu keluarga. 

Saat ini kartu keluarga sudah menggunakan sistem barcode dan bisa dengan mudah dibaca dengan aplikasi. 

Sehingga jika ada persyaratan yang tidak sesuai dengan tempat tinggal atau usia kepindahan dari kartu keluarga kurang dari enam bulan maka tidak bisa mendaftar melalui aplikasi tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan