Polemik Pemberhentian Kades Dusun Baru, Menanti SP 3 Pemberhentian Sementara

HEARING: PH dari Pemkab Seluma saat menunjukkan bukti bukti saat hearing di DPRD Seluma terkait polemik Kades Dusun Baru. ZULKARNAIN/RB--

Kemudian terkait rekomendasi dari DPRD Seluma, Hartanto mewakili Pemkab Seluma juga mengaku akan mempertimbangkannya.

Karena DPRD Seluma merupakan mitra dari Pemkab Seluma dalam menjalankan roda pemerintahan, tentunya segala rekomendasi akan dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA:Erwin, Teddy dan Tenno Incar Perahu PDIP Maju Pilkada Seluma 2024

BACA JUGA:Polemik Kades Dusun Baru, Ini Isi Rekomendasi Dewan Seluma

Meskipun pada akhirnya keputusan tetap merupakan hak penuh dari Bupati Seluma.

“Semua prosedur telah kita lakukan, termasuk audit investigasi dari Inspektorat. Jadi data yang ada dan  rekomendasi DPRD akan kita pertimbangkan sebelum keputusan diambil,” tutup Hartanto.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada Selasa 23 April 2023 menuntaskaskan hearing kedua atas polemik yang melibatkan Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma tersebut.

Piihak yang dilibatkan yakni Pemkab Seluma dalam hal ini Asisten I dan III Setda Seluma, Dinas PMD Seluma, Inspektorat Seluma dan Bagian Hukum Setda Seluma.

Kemudian ada perwakilan Polres Seluma, perwakilan Kejari Seluma dan perwakilan masyarakat Desa Dusun Baru.

Usai hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S.Sos. 

Dewan lalu melakukan rapat internal bersama ahli hukum DPRD Seluma, lalu akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang nantinya akan dijadikan pertimbangan Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE.

Isi rekomendasi yang pertama, meminta kepada Bupati Seluma untuk memfasilitasi musyawarah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menemukan titik temu antara kedua belah pihak yang berselisih.

Kedua, meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses oknum/warga yang menyegel Kantor Desa dengan cara Restorative Justice, yakni penyelesaian dengan berkeadilan dan musyawarah.

Ketiga, atau yang terakhir, DPRD Kabupaten Seluma merekomendasikan kepada bupati agar tidak memberhentikan Kepala Desa, akan tetapi dilakukan fungsi pembinaan terhadap Kepala Desa dan masyarakat yang bertikai.

Karena belum ditemukan alasan-alasan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan