Resmi Dilantik, 110 PPPK Bengkulu Tengah Diimbau Tak Perlu Khawatir dengan Status Kontrak

Resmi Dilantik, 110 PPK Bengkulu Tengah Diimbau Tak Perlu Khawatir dengan Status Kontrak. (Foto: Jeri Yasprianto/koranrb.id)--

Kuota tersebut terdiri dari penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 314 dan 1.695 untuk kouta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA:Ini Sebab 1.505 Peserta Lulus PPPK Guru dan Nakes Bengkulu Utara Tak Kunjung Dilantik

“Terkhusus untuk seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer tamatan Sekolah Dasar (SD) bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahun 2024,” sampainya.

Semua ini sebagaimana surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) terbaru, untuk jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga S1 bisa mengikuti seleksi PPPK. 

“Honorer dengan kualifikasi pendidikan SD, SMP, SMA hingga S1 bisa mengikuti seleksi. Nanti kita akan menyiapkan formasinya. Namun dengan catatan harus memiliki ijazah. Kalau tak ada ijazah tetap tidak bisa mengikuti seleksi PPPK,” katanya. 

Dengan demikian, semua honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah yang hanya tamatan SD tak usah khawatir karena akan diakomodir.

BACA JUGA:6 Calon PPPK di Bengkulu Tengah Batal Lulus, Ini Penyebabnya

Dalam kesempatan ini Lipi menegaskan, meskipun kuota saat ini akan mengakomodir semua honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah, bukan berarti PPPK mendapatkan jaminan langsung lulus. 

Sebab seluruh honorer yang ingin diangkat menjadi PPPKharus mengikui tahapan seleksi yang akan diselenggarakan oleh panitia.

Jadi kepada seluruh tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah silahkan persiapkan diri dan jangan menyia-nyiakan kuota yang banyak ini.

Dari 1.695 kuota formasi PPPK yang disiapkan, 80 persennya akan diperuntukan kuota formasi khusus tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Pengakomodiran CPNS dan PPPK, Honorer Pemprov Bengkulu Jadi Perhatian Khusus

Sedangkan 20 persennya diperuntukan untuk formasi PPPK formasi umum.

“Tidak ada istilah jaminan lulus dan mengikuti seleksi hanya formalitas saja. Sebab peserta harus mengikuti tahapan apabila ingin lulus dan menerima SK menjadi PPPK,” Tutup Lipi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan