Bidik Keterlibatan Pihak Lain Korupsi Asrama Haji, Kasidik: Masih Kita Telaah

KASIDIK: Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH., MH menerangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara Korupsi Asrama Haji Bengkulu. FIKI/RB--

Orang yang berinisial RO ini, disebut-sebut terdakwa pada saat persidangan dengan agenda keterangan terdakwa di PN Bengkulu, 23 Januari 2024. 

“Bos kita (orang yang berinisial RO, red) harapan kita perlu dipanggil juga,” ujar terdakwa Panca Saudara Silalahi, usai persidangan dengan agenda pleidoi di PN Tipikor  Bengkulu, Kamis, 22 Februari 2024 lalu.

Sekadar mengingatkan, pada sidang putusan kedua terdakwa yang dibacakan Kamis, 14 Maret 2024 lalu diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.

Suharyanto dan Panca Saudara Silalahi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Suharyanto divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.

Ia juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP), sebesar Rp399 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita,

dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara, terdakwa Panca Saudara Silalahi divonis hukum 4 tahun pidana penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Panca juga sama, dibebankan pidana tambahan UP sebesar Rp25 juta. 

Kedua terdakwa terbukti secarah sah melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa Suharyanto dan terdakwa Panca Sudara Silalahi terbukti dan meyakinkan bersalah dalam pasal primair Jaksa Penuntut Umum,"  tegas Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan