KPU Tidak Batasi Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu, Asalkan

KPU tidak batasi calon gubernur dan wagub Bengkulu, asalkan --lubis/rb

Artinya sebaran wilayahnya tersebar pada 50 persen lebih jumlah kabupaten/kota

Bengkulu ada 10 kabupaten/kota yang tersebar. Maka untuk bisa mendapatkan dukungan mencapai 50 persen minimal dari 6 kabupaten/kota yang ada.

BACA JUGA:Kinerja 44 Panwascam Dievaluasi Untuk Dipilih Kembali Sebagai Pengawas Pilkada 2024

BACA JUGA:Bupati Syamsul, Wabup Hendra dan Ketua DPD PAN Fikri Pastikan Maju Pilkada Rejang Lebong

Sedangkan jika hanya 5 kabupaten/kota saja belum memenuhi hingga 50 persen lebih dukungan suara yang diperoleh.

"Dukungan sejumlah 149.483 ini harus tersebar di minimal 6 kabupaten kota di provinsi Bengkulu. Karena kita 10 kabupaten/kota, jadi minimal tersebar 6 kabupaten/kota," ungkap Sarjan. 

Sarjan mengungkapkan, saat ini tahapan Pilkada 2024 kian bergulir, sehingga komisioner KPU tersebut mengimbau agar para cagub dan cawagub Bengkulu untuk mempersiapkan diri.

Sebelumnya, terdapat tokoh yang berseliweran mendaftarkan diri di berbagai Parpol di tingkat Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pilkada Seluma: Langkah Politik Erwin versus Teddy, Gerak Cepat Gandeng Parpol

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Tengah, 2 Kader PAN Daftar Penjaringan Balon

Jelang Pilkada serentak 2024, 7 tokoh telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur (cagub) ke partai politik.

Berharap diusung dalam Pilgub  Bengkulu 2024. 

Adapun 7 nama tokoh tersebut berasal ketua partai, pengusaha hingga mantan kepala daerah.

Seseorang atau pasangan bisa mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur ke KPU Provinsi Bengkulu apabila diusung parpol atau koalisi parpol dengan minimal 9 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Gusril Kantongi Restu Golkar, Pilkada Kaur Bertabur Bintang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan