PHPU Pileg DPRD Bengkulu Tengah Masuki Sidang Pendahuluan di MK

PHPU Pileg DPRD Bengkulu Tengah Masuki Sidang Pendahuluan di MK--Abdi/RB

BACA JUGA:Bapenda Pasang 100 Tapping Box, Pastikan Transparansi Pajak

“Saat ini, akan sudah masuk tahap rapat pendahuluan di Mahkamah Konsitusi,” ucap Sarjan saat mengisi materi saat sosialisasi di Hotel Grage Horizon, Kota Bengkulu.

Sarjan menjelaskan, saat ini pihak KPU menyerahkan seluruhnya kepada Penasihat Hukum (PH) nya.

Ia sangat berharap PHPU tersebut, dapat segera selesai sehingga KPU dapat lebih berfokus pada tiap tahapan Pilkada 2024.

“Kami telah menyerahkan kronologis ke pengacara KPU RI dalam mengahdapi PHPU di MK,” kata Sarjan. 

BACA JUGA:Bunga Rafflesia Mekar Kembar di Liku 9 Kepahiang

BACA JUGA:Anak Umur 5,5 Tahun Bisa Masuk SD, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Sebelumnya, PAN akan laporkan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke DKPP dengan menyeebut dasar dan alasannya.  

Adapun dasar dan alasan PAN, yakni keputusan tersebut dikeluarkan Bawaslu Provinsi Bengkulu saat rapat rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu, 6 – 8 Maret 2024 kemarin.

Hal tersebut, lantaran Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan gugatan terkait dugaan suara sah partai PPP yang dianggap tidak sah pada rapat pleno tingkat kecamatan, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

"Kita sangat menyayangkan keputusan tersebut karena di tingkat terbawah tidak ada masalah. Protes kita ini tidak hanya secara terbuka tetapi melalui surat juga sudah kita lakukan ke penyelenggara baik di daerah atau pusat," sampai Wakil Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu Dediyanto, Senin, 11 Maret 2024.

Dediyanto mengatakan, saat ini tim hukum sedang melakukan telaah laporan yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini terkait dengan bukti-bukti tentang keberatan terhadap keputusan tersebut.

"Tim hukum partai sedang melakukan telaah terhadap laporan yang disampaikan terkait bukti-bukti keberatan kami," tutur Dediyanto.

ebih lanjut, dikatakan Dediyanto, keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap keberatan PPP hanya setidaknya tidak mempertimbangkan partai lain. Ia menilai keputusan tersebut ada unsur keberpihakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan