Baru Dilantik, PPPK Bengkulu Tengah Langsung Terima Gaji Mei dan Gaji 13

PPPK yang baru dilantik akan menerima gaji Mei dan gaji ke 13. ( Foto : Jery Yasprianto/koranrb.id)--

Tambahan tunjangan sebesar 100 persen ini sama seperti tambahan tunjangan yang diterima ASN pada bulan April ini atau sebelum lebaran idul fitri yang lalu.

Dasar besaran tambahan tunjangan yang akak dibayarkan adalah mengacu kepada pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Juni mendatang. 

“Tambahan tunjangan 100 persen bisa dibayarkan apabila TPP bulan Juni sudah disalurkan. Apabila TPP bulan Juni belum disalurkan, maka tambahan tunjangan 100 persen pada bulan Juli tak bisa disalurkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Plagiat, KPU Bengkulu Panggil Pemenang Juara 3 Maskot Pilgub Bengkulu.

Sama dengan pencairan tambahan tunjangan pada bulan April ini, untuk pencairan tambahan tunjangan 100 persen pada bulan Juli mendatang berdasarkan pengajuan OPD.

“Apabila OPD cepat mengajukan, maka pencairan bisa cepat juga diproses. Apabila OPD lambat mengajukan, maka akan lambat juga pencairan,” Pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan