Kapolda Bengkulu Mutasi 8 Perwira, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya,MH mutasi sejumlah perwira di jajaran Polda Bengkulu.--

BACA JUGA:Baru Dilantik, PPPK Bengkulu Tengah Langsung Terima Gaji Mei dan Gaji 13

Diakhir surat telegram, kepada para perwira tersebut segera melaksanakan tugas di kesatuan baru paling lambat 14 hari, terhitung tanggal ditetapkan mutasi.

Mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri, berdasarkan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN  2012 TENTANG MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yakni mutasi bersifat promosi, setara dan demosi.

Mutasi Promosi, yakni mutasi pengangkatan atau pemindahan anggotan yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.

BACA JUGA:Mengenal Kriket, Olahraga Nomor 2 Paling Populer di Dunia, Tapi Asing di Indonesia

Mutasi setara, yakni mutasi pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.

Mutasi demosi, merupakan mutasi pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan