Baru Dilantik, PPPK Bengkulu Tengah Langsung Terima Gaji Mei dan Gaji 13

PPPK yang baru dilantik akan menerima gaji Mei dan gaji ke 13. ( Foto : Jery Yasprianto/koranrb.id)--

  • BENTENG, KORANRB.ID - 110 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah yang baru dilantik pada hari Senin tanggal 29 April 2024 akan menerima gaji pertama pada bulan Mei ini.

Tak hanya gaji, 110 PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah juga akan menerima gaji 13 pada bulan Juni ini nanti.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.

Dijelaskannya, tak hanya menerima gaji pertama, PPPK juga akan menerima gaji 13 pada bulan Juni ini.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pengunjung Pasir Putih Bengkulu Tenggelam, Satu Meninggal, 1 Lagi Masih Dicari

“Iya PPPK yang baru sudah dilantik akan menerima gaji pertama pada bulan Mei ini. Bahkan mereka (110 PPPK, red) juga akan mendapatkan gaji 13 sama seperti ASN yang lainnya. Untuk lebih jelasnya bisa tanyakan sama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah,” terangnya.

Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Anggaran, Ade Christian, S.STP, M.Si membenarkan jika PPPK akan mendapatkan gaji pertamanya pada awal bulan Mei ini.

Namun penyaluran gaji pertama 110 PPPK ini tergantung dari Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). 

“SPMT PPPK ini dibuat oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat dimana PPPK tersebut bertugas. Kalau SPMT sudah terbit, maka gaji pertama mereka dibulan Mei akan kita salurkan,” terangnya.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Pengadaan Jas, Mantan Kadis PMD dan Broker Divonis Hukuman Berbeda

Lanjut Ade, terkait besaran gaji yang akan diterima PPPK tergantung status yang bersangkutan.

Apabila yang bersangkutan sudah memiliki anak, istri ataupun suami tentu akan berbeda dengan jumlah gaji yang akan diterima oleh PPPK yang belum menikah. 

Gaji PPPK yang paling rendah berkisar Rp 3,5 juta. Kalau PPPK tersebut sudah memiliki anak, istri maupun suami jelas berbeda.

Sebab PPPK yang sudah berkeluarga akan menerima tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras dan lainnya.

BACA JUGA:Miris! Balita di Kaur Dicabuli Remaja, Tersangka Sudah Ditahan Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan