Ingin Maju Pilkada Seluma Jalur Independen? Simak Alur dan Syaratnya

Ingin Maju Pilkada Seluma Jalur Independen? Simak Alur dan Syaratnya. (Foto : Zulkarnain Wijaya/koranrb.id)--

SELUMA, KORANRB.ID - Berminat maju jalur independen atau perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma telah merelease alur lengkap beserta syarat yang harus dipenuhi bagi anda yang ingin ikut serta dalam ajang perebutan mobil dengan nomor polisi BD 1 P dan BD 2 P ini.

Alur pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan / independen Kepala Daerah tahun 2024.

Persiapan Penyerahan Dukungan(Pengumuman 5 - 17 Mei 2024)

BACA JUGA:Awas Jangan Konsumsi Ikan Laut Ini, Jika Tidak Ingin Keracunan

Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan

(8 - 12 Mei 2024)

Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota

(13 - 29 Mei 2024)

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota(27 - 29 Mei 2024)

Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten / Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten / Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten / Kota ke PPS(30 Mei - 3 Juni 2024)

BACA JUGA:Penting! Ini Syarat Wajib Bacakada dan Wacakada Jalur Perseorangan Maju di Pilkada Serentak 2024

Verifikasi faktual Kesatu (3 - 16 Juni 2024)

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Tingkat Kecamatan (17 - 23 Juni 2024)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan