Ingin Maju Pilkada Seluma Jalur Independen? Simak Alur dan Syaratnya
Ingin Maju Pilkada Seluma Jalur Independen? Simak Alur dan Syaratnya. (Foto : Zulkarnain Wijaya/koranrb.id)--
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Kesatu di Tingkat KPU Kabupaten / Kota, dan KPU Provinsi (24 - 30 Juni 2024)
Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan (1 - 7 Juli 2024)
Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota (8 - 20 Juli 2024)
BACA JUGA:Dapat Dukungan Keluarga, Gustianto Akui Belum Fokus Maju Pilkada Seluma, Ini Sebabnya
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota (18 - 20 Juli 2024)
Penyampaian Hasil Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten / Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten / Kota ke PPS. (21 - 25 Juli)
Verifikasi Faktual Kedua (24 Juli - 2 Agustus 2024)
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Kecamatan (3 - 7 Agustus 2024)
Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal di tingkat Kabupaten / Kota dan Provinsi (8 - 14 Agustus 2024)
BACA JUGA:Bila Gusnan Maju Pilgub Bengkulu, 8 Tokoh Ini Berpeluang Bertarung di Pilkada Bengkulu Selatan
Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan
(8 - 9 Agustus 2024).
KPU Seluma menjelaskan jumlah dukungan yang harus dipenuhi jika ingin maju jalur independen, yakni 15.657 (lima belas ribu enam ratus lima puluh tujuh) orang dan jumlah tersebut tersebar diminimal 8 dan 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma.
Jumlah ini ditetapkan karena mengacu pada Undang Undang nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2) yang menyatakan, bahwa Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.